Langkat, METRO 86
Puluhan massa yang menamakan dirinya Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut ( KMMB Sumut ) menggelar aksi di depan kantor Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kab.Langkat Jl Imam Bonjol Kel Kwala Bingai Kec Stabat, Kamis 7/5/2026.
Mereka berorasi di depan pagar Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kab.Langkat dengan blokade pagar betis puluhan personil Dalmas Polres Langkat yang sudah bersiap siaga menjaga keamanan jalannya aksi Demo Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara ( KMMB- SU ).
Dengan membentangkan Spanduk bertuliskan " Copot Kepala BPP Secanggang terbukti melakukan Pungutan dan Bongkar Permainan Pupuk Subsidi, Copot Kadis hingga Kabid", orator aksi Suhartoyo,SH menyampaikan bahwa ada permainan dalam penjualan Harga Pupuk subsidi diatas HET yang telah ditetapkan Pemerintah, diduga adanya Pengutipan Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ) dan diduga adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Kepala BPP/Tim Perpal Kec.Secanggang .
Massa menuntut untuk bertemu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab.Langkat Hendrik Tarigan,S.Pt.,M.M.A untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah bernegosiasi dengan perwakilan dari Dinas Pertanian dan Aparat Penegak Hukum akhirnya disepakati bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian Hendrik Tarigan.
Dalam pertemuan di Aula Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan, Suhartoyo,SH juru bicara KMMB Sumut kembali menyatakan bahwa ada temuan tentang dugaan permainan dalam mendapatkan kuota pupuk subsidi yang dalam prakteknya terindikasi suap menyuap untuk mendapatkan kuota dalam hal ini pihak CV.PUTRI BUMI SRIWIJAYA sebagai pihak distributor di Kab.Langkat.
Bahwa diduga adanya Pengutipan Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ) yang seharusnya tidaklah menjadi sebuah kewajiban bagi pihak kios penyalur pupuk untuk membayar SPJB sebagaimana temuan yang kami dapatkan berdasarkan bukti transfer dan percakapan semuanya ada sama kami, pihak distributor melakukan pungutan uang SPJB dengan nilai yang fantastis sebesar Rp.4.000.000 hingga Rp 6.000.000/ Kios Penyalur pupuk subsidi, ungkap Suhartoyo,SH
Selanjutnya Suhartoyo juga menyampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan untuk memecat Kepala BPP/Tim Perpal Kecamatan Secanggang ber inisial M dan RA yang kerap kali melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) kepada kios-kios penyalur pupuk subsidi dengan jumlah yang bervariasi berkisar Rp.250.000 hingga Rp.500.000 dengan sistem pembayaran transfer ke Rekening atas nama inisial M dan tunai ( bukti terlampir ) semua ada buktinya sama kami tegas Suhartoyo.
Kami juga menduga adanya keterlibatan oknum Pegawai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan juga keterlibatan oknum Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Langkat. Di Lapangan kami menemukan fakta dari hasil investigasi langsung bahwa penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Adapun beberapa sample Kios yang diduga menjual harga diatas HET yang telah ditetapkan Pemerintah di wilayah Kecamatan Secanggang diantaranya : UD YOUSIKEL, UD.MAKMUR JAYA, UD.PAISO dan UD.MITRA TANI dan ke empat kios tersebut yang diduga telah dilakukan pungli oleh oknum petugas Kepala BPP/Tim Perpal ber inisial M dan RA dengan jumlah yang bervariasi berkisar Rp.250.000 hingga Rp. 500.000 semua ada buktinya.
Tuntutan kami adalah :
1.Kami mendesak Kepala Dinas Pertanian untuk segera mencopot oknum Kepala BPP/Tim Perpal Kecamatan Secanggang inisial M dan RA.
2.Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Langkat untuk memanggil, memeriksa dan menangkap terduga mafia pupuk subsidi di wilayah Kab.Langkat dalam hal ini Distributor Pupuk CV.PUTRI BUMI SRIWIJAYA sesuai dengan temuan bukti rekaman dan bukti TF ke rekening atas nama inisial MGPH yang tidak lain adalah Distributor Pupuk Subsidi dengan dugaan melakukan Pemungutan biaya ( Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan uang SPJB
3.Segera periksa dan Tangkap oknum kepala BPP/Tim Perpal ber inisial M dan RA yang diduga telah melakukan pungutan liar.
4.Mendesak Kejari Langkat untuk menelusuri aliran dana pungutan yang dilakukan oleh distributor dengan pembebanan biaya nominal Rp.250.000 dengan dalih untuk membayar Aparat Penegak Hukum ( APH ).
5.Mendesak Kejari Langkat untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diduga mengetahui praktik tindakan tersebut.
6.Apabila tuntutan kami tidak di akomodir maka kami akan terus melakukan unjuk rasa pada hari Rabu,12 Mei 2026 dengan membawa massa yang lebih besar lagi bersama masyarakat Kec.Secanggang, tegas Suhartoyo juru bicara KMMB-SU di hadapan Hendrik Tarigan.
Menanggapi tuntutan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu ( KMMB ) Sumut tersebut, Hendrik Tarigan,S.Pt.,M.M.A Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kab.Langkat mengatakan akan segera menindak lanjuti persoalan ini segera dan akan memanggil semua petugas dilapangan terkait persoalan pupuk subsidi ini khususnya di wilayah Kec.Secanggang. tapi kami meminta kepada adik-adik tolong kami berikan waktu untuk menindak lanjuti temuan ini,hari Senin kami baru akan melakukan pemanggilan dan rapat jadi tolong di undur kan dulu rencana aksi nya, pinta Hendrik Tarigan kepada Suhartoyo koordinator aksi KMMB-SU.
Suhartoyo,SH koordinator aksi menyepakati akan mengundurkan waktu aksi nya sambil menunggu hasil tindak lanjut dari tuntutan yang disampaikan, jika tidak ada hasil keputusan yang jelas maka kami akan melakukan aksi yg lebih besar lagi mengajak masyarakat Kec.Secangngang untuk melakukan aksi bersama.
Setelah puas menyampaikan aspirasi nya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan massa bergerak orasi di depan Kejaksaaan Negeri Langkat. Mereka juga menyampaikan aspirasi yang sama dan Pihak Kejari berjanji akan menindak lanjutinya.massa pun membubarkan diri dengan tertib.
( Rahmad )

0 Komentar