Langkat,Metro86
Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) Uang SPP terhadap siswa sebagai mana yang di beritakan di berapa media online. Hal ini disampaikan Mas'ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL. atau akrab disapa Dimas selaku Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat saat ditemui wartawan di MAN 2 Langkat, Rabu (16/9)
Lebih lanjut Dimas menegaskan bahwa muatan pemberitaan yang mengatakan Pimpinan MAN 2 Langkat melakukan Pungli Uang SPP kepada siswa/i sangat tendensius dan mengada-ngada.
" MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan, maupun iuran uang SPP yang di kelola Kepala Madrasah . Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat bekerjasama dengan wali murid yang merupakan anggota komite madrasah telah melakukan rapat komite pada tanggal 25 April 2026 bertempat di MAN 2 Langkat .Rapat membahas mekanisme penggalangan Dana yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat guna mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang ada, yaitu Dana BOS. Maka Komite berdasarkan regulasi hukum yang mengatur pada tupoksi komite yakni Permendiknas nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah, dalam rapat tersebut telah menyepakati adanya sumbangan dari anggota komite yang merupakan wali siswa/i untuk pembiayaan yang bersumber dari uang KAS sumbangan komite berupa
1. Gaji guru dan staff tendik honorer.
2. Pagelaran seni budaya pada acara perpisahan siswa kelas XII
3. Akresa ( ajang kreativitas siswa) Pekan seni dan olahraga setelah siap ujian semester ( 2 kl setahun)
4. Kegiatan perlombaan dalam memeriahkan HUT RI 17 Agustus
5. Peringatan Hari Besar Islam
7. Pesta Demokrasi Siswa dalam Pemilihan ketua OSIM
8. Biaya bulanan pembelian Majalah Pendidikan
9. Biaya bulanan untuk pembuangan sampah.
"Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi perioritas di MAN 2 Langkat ini, dan kami berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan,akuntabel, bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan kementerian agama Republik Indonesia" Tegasnya
Lebih lanjut Dimas mengatakan bahwa pihaknya sangat menjunjung esensi dari demokrasi yang sehat. "Kritik media dan kontrol sosial adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Namun batas utamanya adalah menjaga kehormatan serta nama baik orang lain agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.
Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial diatur dan dilindungi oleh undang-undang, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan dibatasi oleh hak-hak orang lain mengenai azas praduga tak bersalah." ujar Dinas menutup wawancara.
( Rahmad )

0 Komentar