Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat: Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ Jadi Tersangka


‎Langkat,Metro 86 

Fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis digital (smart board) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat kemarin, terus menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

‎Dalam persidangan tersebut, saksi Bahrun Walidin alias Baron secara terang-terangan mengakui perannya sebagai perantara (broker) yang menerima komisi sebesar Rp800 juta serta mengalirkan dana hingga miliaran rupiah dari pihak rekanan kepada sejumlah pejabat penting di Langkat. Namun, hingga saat ini, status Baron masih melenggang bebas sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

‎Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., angkat bicara. Ia menilai sikap aparat penegak hukum yang belum menetapkan Baron sebagai tersangka mencederai rasa keadilan publik dan mengesampingkan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

‎"Pengakuan Baron di bawah sumpah bahwa ia menerima uang dan menyalurkannya adalah bukti materiil yang sangat benderang. Secara konstruksi hukum pidana, peran broker atau perantara aliran dana haram ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Dia adalah mata rantai utama dalam sirkulasi keuangan koruptif ini," tegas Muhammad Nur Adlin, S.H. kepada media, Selasa (14/07/2026).

‎Lebih lanjut, aktivis dengan background pendidikan hukum ini menguraikan analisis hukumnya terkait posisi Baron. Menurut Adlin, tindakan Baron secara nyata telah memenuhi unsur penyertaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎"Baron bukan penonton pasif. Tanpa perannya yang mendistribusikan uang tersebut, maka transaksi koruptif ini tidak akan pernah selesai. Dia adalah orang yang 'turut serta melakukan' tindak pidana tersebut," ujar Adlin.

‎Tak hanya UU Tipikor, Adlin juga mendesak penyidik Kejaksaan untuk menjerat Baron dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

‎"Pengakuan menerima komisi pemasaran Rp800 juta dan menyalurkan dana miliaran rupiah itu sudah masuk dalam ruang lingkup Pasal 5 UU TPPU terkait pencucian uang pasif. Baron sepatutnya menduga atau bahkan mengetahui bahwa dana yang diputarkannya tersebut bersumber dari proyek bermasalah di Disdik Langkat. Mengapa pasal TPPU ini belum disentuh untuk menjerat sang broker?" tanya Adlin kritis.

‎Forpeda Langkat meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap fakta persidangan yang sangat benderang tersebut. Adlin mendesak agar hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan Baron sebagai tersangka baru.

‎"Berdasarkan Pasal 193 KUHAP, jika dalam persidangan ditemukan bukti kuat keterlibatan aktif seorang saksi menikmati atau membantu kejahatan, Majelis Hakim berhak memberikan rekomendasi atau memerintahkan JPU untuk menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka dalam berkas terpisah (splitsing). Publik memantau kasus ini, jangan sampai ada kesan tebang pilih atau tebang habis tapi menyisakan broker utama," pungkas Muhammad Nur Adlin, S.H.

‎Forpeda Langkat menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan kasus korupsi Smart Board Disdik Langkat ini hingga seluruh aktor, baik intelektual, pelaksana, maupun perantara yang menikmati uang rakyat, diseret ke pengadilan demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Langkat, tegas Ketua Forpeda Langkat Muhammad Nur Adlin,SH.


( Rahmad )

Posting Komentar

0 Komentar