Langkat, Metro 86
Peresmian Kantor Hukum Advokat - Konsultan Hukum, P.R.G LAW OFFICE & PARTNER, PETRUS ROBERTO GINTING,S.H diresmikan, kantor tersebut berada di Dusun II Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, acara peresmian dilaksanakan pada hari Jum'at ( 01/08/2025 ),
Tampak hadir Ir.Antoni Ginting, Wakil Ketua DPRD Langka Dari Partai PAN, Kepala BNN Binjai, Rekan - Rekan Advokat - Konsultan Hukum Abdul Syukur Siregar, SH. Adek Sikumbang, SH. Vicky Geraldo Adhyaksa, SH.MH. Muhammad Rizki Sinurat, SH, para kerabat dan keluarga, para wartawan serta tamu undangan lainnya.
Petrus Roberto Ginting, SH atau yang akrab disapa Bang P.R.G adalah Pengacara muda yang energik dan siap membela dan membantu masyarakat yang memiliki masalah berhubungan dengan Hukum dimanapun berada. " Saya siap 24 jam untuk melayani masyarakat dibidang Hukum, Kantor Advokat ini diresmikan untuk mempermudah masyarakat datang dan menyampaikan permasalahan Hukum yang dihadapi.
Peresmian Kantor Advokat ini untuk mengumumkan bahwa di Desa Sendang Rejo Kec.Binjai Kab.Langkat telah berdiri kantor Advokat yang bernama P.R.G L.A.W OFFICE & PARTNER. Peresmian kantor Advokat ini juga sekaligus untuk menjalin silaturahmi dan ramah tamah bersama rekan-rekan sesama Pengacara, keluarga dan Masyarakat sekitar, tegas sang Pengacara muda dan energik tersebut penuh semangat.
P.R.G juga mengucapkan rasa syukur nya atas pembukaan dan peresmian kantor Advokat P.R.G LAW OFFICE & PARTNER,
"Saya ucapkan terimakasih atas kehadiran rekan – rekan bisa hadir meluangkan waktunya untuk hadir pada peresmian kantor hukum kami. Dengan dibukanya kantor hukum P.R.G LAW OFFICE & PARTNER siap melayani para pencari keadilan. Kami akan sepenuh hati dan siap memperjuangkan hingga tuntas untuk membela klien kami dimanapun berada " ujarnya".
"Kantor hukum ini adalah salah satu kantor hukum yang saya dirikan bersama rekan - rekan, yang tergabung di kantor hukum P.R.G Law Office dan Partners, semua orang sama kedudukannya dalam Hukum, jangan sampai masyarakat yang lemah dan buta Hukum menjadi korban tanpa ada pembelaan Hukum.
Semua orang sama dimata Hukum " Equality before the Law atau asas persamaan Dimata Hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial,Ekonomi,Ras, Agama atau latar belakang lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata Hukum.
Di negara kita asas ini diatur dalam UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan bahwa " Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" ujar bang P.RG dengan tegas.
Tidak ada kata menyerah dalam pembelaan Hukum terhadap klien, kami akan selalu terbuka untuk melayani pembelaan dibidang Hukum baik itu di Langkat-Binjai, seluruh masyarakat Sumatera Utara dan Seluruh Indonesia. Kami akan membela keadilan serta kebenaran dalam menangani kasus, akan mengusut sampai tuntas atas segala perkara yang di hadapi klien dimanapun berada, tegas P.R.G menutup pernyatannya.
Acara peresmian Kantor Hukum P.R.G Law Office & Partner berjalan dengan lancar, penuh keakraban dan sesuai harapan.
( Rahmad )
0 Komentar